Nganjuk, BeritaTKP – Seiring surat yang diluncurkan sebelumnya oleh LSM MAPAK tentang Permohonan Hearing pada Jum’at, 19 April 2024 dengan No: 002/MAPAK/IV/2024 maka pihak DPRD Kab. Nganjuk menghadirkan Ketua LSM MAPAK, Supriyono .SPd guna akan mengadakan Rapat Kerja dan Hearing pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 09’00 Wib diruang rapat Badan Anggaran gedung DPRD Kab. Nganjuk yang berposisi di Jalan Gatot Subroto no.112 Nganjuk dengan nomor surat 005/0365/411.100/2024 tertanda Ketua DPRD Tatit Heru Cahyono. Sos .

Dasar Perubahan ke II Agenda Kerja bulan Mei 2024, Komisi I DPRD Kab. Nganjuk akan mengadakan Rapat Kerja dan Hearing dengan Inspektur Daerah Kab. Nganjuk, Kepala Dinas PMD Kab. Nganjuk, Camat Patianrowo, Camat Kertosono, Camat Rejoso, Perwakilan BPD, Pendamping Desa dan Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi ( MAPAK ) .
Kehadiran LSM MAPAK ke Gedung DPRD Kab. Nganjuk diterima oleh Komisi I yang di Ketuai oleh Sukamto, bersama Mariyanto,Mashudi, Burhanudin dan Yogi Dirgantara .
Disela acara anggota komisi berkata bahwa PMD sebagai pembina dengan adanya temuan temuan LSM Mapak dilapangan terjadi kesalahan progres maksudnya PMD selaku pembina secara administratif saja belum lengkap, bahwa PMD di TAPD tidak ada perhatian . Terjadi antara LSM dan jajaran dari Ekskutif saling berargumen dalam mencari solusinya sendiri sendiri meskipun perbedaan pandangan namun situasi tenang, aman.
Achmad Ulinuha Ketua LSM FAAM ( Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ) setelah Hearing didepan kantor DPRD kepada awak media ini berkata apabila dengan hasil hearing merasa kurang memuaskan karena kayak formalitas saja, beberapa statement Pak Yasin katanya untuk menyelamatkan uang negara dan aparat negara, ini terjadi tahun 2021 sampai sekarang kan belum selamat uangnya sedangkan pelakunya masih dibiarkan, katanya sudah audit desa menyeluruh sampai ke Bumdes, sedang ada pelanggaran semacam ini kan tidak tahu . Hal keterbukaan dan publikasi data APBDes, bener atau bor sebetulnya secara rinci dengan tujuan agar masyarakat bisa mengawasi, selama ini APBDes nya hanya diambil point pointnya saja, lha terus masyarakat mengawasinya gimana ? .
Demikian pula Supriyono Ketua LSM MAPAK merasa kecewa berat karena dari Pihak Kejaksaan dan Pihak Tipikor Polres tidak diundang oleh Ketua DPR, andaikata dihadirkan akan dibuka semuanya yang intinya banyak dugaan indikasi penyelewengan Dana Desa, yang pertama BPD karena berwenang dalam pengawasan proses jalannya pemerintahan desa tapi tidak mengerti apa tugasnya karena BPD dari lapisan masyarakat yang SDM nya tidak sama, yang kedua mempunyai kewenangan mulai dari rancangan anggaran, mulai pelaksanaan, sampai laporan mereka harus aktif tapi mereka hanya intinya ” wes opo jare Lurah ” ( sudah apa kata Kades ), juga Pendamping Desa harus ditingkatkan kapasitasnya, masalah Camat karena SKPD secara langsung yang paling dekat dengan Pemerintahan Desa berfungsi mengawasi dan membina dengan adanya DD . Lalu PMD seharusnya juga membina dan mengawasi tapi prakteke memang amburadul . Irwil katanya akan diproses secara hukum tapi saya tidak yakin karena Irwilkab selama ini kesannya malah melindungi poro bajingan , proses indikasi dugaan korupsi sudah 3 tahun ternyata sampai sekarang tidak ada apa apa ,lha itu apakah tidak memalukan ” katanya ” selanjutnya langkah Irwil nanti jika ada temuan maka akan dipanggil dan suruh ngembalikan yang menjadi dugaan Kurupsi dalam jangka waktu satu atau dua bulan jika tidak mau akan diproses secara hukum . Apalagi sekarang ada Jaga Jaksa Desa, ini program dari Intelejen Kejaksaan Agung sana yang berdasarkan dengan aturan UU No. 3 tahun 2024 dibentuk Jaksa Desa karena masa kerja Kepala Desa ada perpanjangan menjadi 8 tahun ,ini untuk mengawasi dan menyelamatkan Dana Desa agar tidak ada dugaan dikorupsi . Menurut penilaian LSM Mapak Nganjuk ini adalah Kabupaten Kota yang paling Korup sak Indonesia. ( tut )





