ILUSTRASI.

Tulungagung, BeritaTKP.com – Kepala sekolah SD Negeri 1 Sanggrahan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Pria berinisial DS (52), warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel tersebut ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

DS ditahan karena kasus itu sudah masuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

“Saat di penyidik, tersangka ini tidak dilakukan penahanan, namun setelah dilimpahkan ke JPU, kami punya beberapa pertimbangan termasuk ancaman pasal 44 ayat 1 Undang-Undang KDRT, maka dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (10/5/2024).

Kasus dugaan KDRT tersebut dilakukan DS kepada istrinya berinisial LR (37) pada 5 Juli 2023 saat hendak menjemput anaknya. LR yang merasa menjadi korban penganiayaan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

“Sebetulnya oleh penyidik sempat dilakukan proses mediasi, namun karena tidak bisa didamaikan akhirnya kasusnya berlanjut,” imbuhnya.

Saat ini DS menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sementara JPU akan segera memproses pemberkasan untuk diajukan ke persidangan di PN Tulungagung.

Dalam perkara ini DS dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Din/RED)