Surabaya, BeritaTKP.Com – Dua pemuda yakni, Thona Saputra Pratama (27) dan SW (18) terpaksa harus berurusan dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya, karena terbukti telah menjadi pengedar pil double L di kalangan masyarakat.
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mengatakan, “ kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 170 butir pil doble L. Pelaku ditangkap petugas ketika berada di warung kopi tepatnya di Jl Alas Malang Surabaya.”
Dua pelaku dibekuk setelah ada laporan dari warga yang membuat mereka resah karena pelaku kerap menjual barang terlarang tersebut di wilayah kampung mereka. Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap usai melakukan transaksi jual beli pil doble L.
Di hadapan petugas, pelaku Thona dan Shafir mengaku pil doble L tersebut dijual dengan harga seribu rupiah perbutir. “Baru saja jual pak, dapat dari seorang teman. Saya biasa menjual ke teman-teman kampung” kata Thona. Salah satu pelaku
Kedua pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. @lutfi/jaka