
Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pria oknum staff di kantor badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jombang, tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menegah atas (SMA).
Korban berinisial N disetubuhi oleh MFI di sebuah hotel. Peristiwa itu berawal setelah pelaku membujuk rayu seolah cinta kepada adik iparnya, hingga akhirnya terjadi persetubuhan yang menodai siswi berusia 16 tahun tersebut.
“Kejadiannya pada Juni 2024 lalu,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca dalam keterangannya, dikutip dari inewsjatim, Kamis (9/5/2024).
Sukaca menjelaskan, sekira pukul 13.00 WIB, korban dijemput pelaku yang sebelumnya sudah membuat janji bertemu di Stasiun Jombang. Saat bertemu, pria asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Peterongan dengan alasan akan mengerjakan pekerjaan kantor.
Saat berduaan di dalam kamar hotel, pelaku membujuk rayu korban dengan serangkaian kata yang menyatakan bahwa pelaku lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, dan pelaku mengatakan menyukai korban.
“Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban hingga terlapor mengeluarkan sperma di pengaman (kondom) yang digunakan oleh terlapor,” ujarnya.
Karena ada gelagat dari korban saat di rumah, ayah korban bertanya kepada korban. Dari situlah semua perbuatan bejat MFI terbongkar. Ayah korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. (Din/RED)





