
Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pengedar sabu di Jalan Dinoyo Alun-alun. Tersangka yang sudah tertangkap tersebut diketahui berinisial LH (42), asal Jalan Dinoyo Alun-Alun, Tegalsari.
Dari tangan tersangka, petugas pun menyita barang bukti berupa 21 plastik sabu seberat 1,745 gram. Kemudian 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, dompet kecil, sepatu dan uang hasil penjualan sabu Rp 1 juta, dan HP.
Guna pengembangan lebih lanjut, LH kemudian diamankan ke Polrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke dalam penjara. “Informasi jika LH ini menjual sabu. Terungkap setelah anggota usai mendalami informasi serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Minggu (28/4/2024).
Di hadapan penyidik, LH mengakui barang haram yang ditemukan polisi miliknya yang dibelinya kepada S, yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi. “Saya membeli sabu dengan cara diranjau di teras depan sekolah Jalan Mojopahit, Tegalsari,” terang LH.
Awalnya, tersangka diranjau sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya seharga Rp 1 juta. Total pembelian seluruhnya dengan harga Rp 5 juta. “Sabu saya jual lagi. Bila habis saya untung Rp 300 ribu per gram,” tutur LH. (Din/RED)





