
Probolinggo, BeritaTKP.com – Anggota Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial RB (30), pria yang sehari-harinya menjadi pembersih kaca mobil di lampu merah yang merupakan warga asal Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 motor Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff.
Tersangka melakukan tindakan kejahatan curanmor pada tanggal 19 April 2024 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di halaman Alfamart Jalan Raya Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, korban AZ (14), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada saat itu datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motornya.
Sampai di Alfamart, korban langsung masuk ke dalam minimarket itu dan meninggalkan kunci motor tetap tertancap di sepeda motornya. Pada saat korban keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Tersangka yang melihat motor korban masih terdapat kunci menancap di rumah kontak tersebut langsung membawa lari motor korban. Beruntung, 4 hari pasca kejadian itu, ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka yang mewarnai sepeda motor korban menggunakan pilox di Jalan Merbabu dan melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.
“Akhirnya setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Din/RED)





