Polisi Ringkus Empat Penjudi Jombang

341

Jombang, BeritaTKP.Com  – Purba Muji (57), Winarto (46), Sakri (39), serta Saman (62) warga Dusun Kayen, Desa Mojotengah tersebut berhasil ditangkap Petugas Polsek Bareng, Jombang. Saat melangsungkan kegiatan di arena judi remi . Empat penjudi ini berhasil digerebek kemudian diamankan ke kantor polisi.

Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar mengatakan, “ penggerebekan arena perjudian itu dilakukan pada Minggu malam. Berawal dari adanya laporan dari warga. Mereka resah karena desa nya kerap dijadikan tempat perjudian. Meski sudah mendapat teguran berulang kali, namun para penjudi tetap tebal telinga.

Polisi yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi. Saat petugas datang, ada empat orang sedang duduk melingkar sembari memainkan kartu remi. Sementara di depan mereka, terdapat sejumlah uang sebagai taruhan. Para penjudi tidak bisa berbuat banyak ketika digerebek, mereka hanya bisa pasrah

Selain berhasil menangkap keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti , yakni satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 820 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KHUP tentang perjudian. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. @sujoko