Sumenep, BeritaTKP.com – Petugas aparat dari Polsek Bluto membekuk MH (19), warga Dusun Temor Lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Pemuda tersebut ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti S mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. “Tersangka ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu,” katanya, Rabu (24/04/2024).
Penangkapan terhadap tersangka MH bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka. Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan secara intensif.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat adanya gelagat mencurigakan dari tersangka. Petugas pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan, baik penggeledahan rumah maupun penggeledahan badan tersangka.
“Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan toples plastik berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu. Toples itu disembunyikan di dalam gentong air yang kosong,” ungkap Widiarti.
Sabu yang disimpan dalam toples itu seberat 1,53 gram. Kemudian ditemukan juga 2 timbangan elektrik dan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta 4 plastik kecil yang ada nomornya.
“Tersangka langsung ditahan di Polsek Bluto, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. (Din/RED)