Mojokerto, BeritaTKP.com – Ikhwan Arofidana, Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.
Ikhwan diduga melakukan korupsi APBDes dengan modus melakukan kegiatan dan proyek fiktif, dengan menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 360 juta.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan bahwa pada 2020 ada 14 item kegiatan atau proyek dengan total anggaran Rp400 juta. Namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp 229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.556.148.
Ihram menambahkan, untuk tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dan kewajiban pajak senilai Rp 349.674.932, tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.
“Tahun kedua masa jabatannya sejak Februari 2021 sampai dengan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampangagung di Bank Jatim. Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 189.658.932,” ungkap Ihram, dikutip dari beritasatu, Jumat (19/4/2024).
Menurut Ihram, dari 2 tahun anggaran yang dilakukan audit oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto dan Inspektorat Kabupaten Mojokerto terbukti ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kades Sampangagung tersebut. “Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari 2 tahun anggaran tersebut sebesar Rp 360.215.080,” ujarnya.
Menurut Ihram, hasil korupsi yang dilakukan oleh Ikhwan Arofidana itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari atau gaya hidup yang mewah. “Pengakuan dari yang bersangkutan uang itu dipakai untuk kehidupan hidup di atas batas normal yang biasanya,” pungkasnya. (Din/RED)