Polisi Ciduk Dua Pengedar Pil Koplo

367

Jombang, BeritaTKP.Com – Sudarmanto (37), warga Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kota dan Paiman (37), asal Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kota. Ditangkap Polsek Megaluh, Jombang karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L

Kapolsek Megaluh AKP Sutikno mengatakan, “ penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah. Yang pertama adalah Sudarmanto, baru kemudian dikembangkan berhasil menangkap Paiman beserta barang bukti 339 butir pil koplo dari keduanya.

Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Kami sebelumnya menangkap tersangka PO (24) dengan barang bukti 9 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari pengedar bernama Sudarmanto ”

Saat petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas akhirnya berhasil membekuk Sudarmanto di rumahnya dengan barang bukti 165 butir pil koplo. Dalam pemeriksaan, Sudarmanto mengaku memperoleh pil koplo dari Paiman. Setelah itu petugas langsung menuju ke rumah Paiman untuk melakukan penggerebekan. Dari Paiman petugas  memperoleh barang bukti 174 butir pil koplo serta uang hasil penjualan Rp 72 ribu. @catur