Polisi Ciduk Pelaku Spesialis Pencuri Kambing

319

Gresik, BeritaTKP.Com – DDK (26), warga Dusun Sumberjaya RT 06 RW 03 Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Berhasil dibekuk Tim gabungan Polres Gresik dan jajaran Polsek Duduksampeyan. DDK merupakan spesialis pencuri kambing yang meresahkan para peternak di Kabupaten Gresik.

Pelaku diamankan Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut setelah adanya laporan dari Ainur Rozak (28), warga Desa Kramat RT 01 RW 01 Kecamatan Duduk Sampeyan yang tak lain adalah korbannya. Laporan korban dikuatkan oleh saksi Fauzul Mubin (47), warga setempat. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza warna hitam nopol L-1743-WQ.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan “ penangkapan DDK bermula sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban Ainur Rozak mengetahui ada 2 orang memasukkan 2 ekor kambing ke dalam mobil Avanza warna hitam Nopol L 1743 WQ. Begitu korban teriak, pelaku melarikan diri ke arah timur (arah Gresik).

Teriakan korban terdengar oleh aparat kepolisian yang kemudian diinformasikan bahwa di daerah duduksampeyan ada pencurian kambing, selanjutnya tim  opsnal barat langsung berkordinasi dengan anggota lantas agar dilakukan penghadangan terhadap mobil pelaku.

Saat dikonfirmasi media BeritaTKP, AKP Adam Purbantoro mengatakan“ Pelaku diketahui kabur kemudian masuk pintu tol Kebomas. Anggota Opsnal Barat kemudian anggota melakukan penyisiran ke arah Daerah Benowo Surabaya. Setelah sampai di jalan Raya Pakal, Benowo, Surabaya, anggota Opsnal Barat langsung melakukan penghadangan. Akhirnya, pelaku berhasil kami tangkap”

Saat pemeriksaan berlangsung, pelaku mengaku kambing hasil curiannya dibuang dipinggir jalan. Namun, di dalam mobil pelaku ditemukan bulu dan kotoran kambing.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (e) dan 4 (e) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. @junjung