Magetan, BeritaTKP.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Madiun tega melakukan perbuatan tidak beradab terhadap seorang penderita disabilitas di Magetan. “Pelaku melakukan pencurian sekaligus percobaan perkosaan. Parahnya korbannya disabilitas,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Rabu (19/10/2022).
Rudy menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui namanya Gerandong ini masuk ke rumah korban pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. pelaku masuk ke rumah melalui jendela kamar korban. awalnya, pelaku berniat mencuri. Setelah berhasil lolos masuk melalui jendela, pelaku mengambil barang-barang milik korban. “Yang diambil dompet, handphone serta uang tunai Rp400 ribu. Juga tabungan korban sebesar Rp300 ribu. Semua milik korban,” kata AKP Rudy.
Saat mengambil barang, pelaku terpergok korban yang sudah sadar dan bangun dari tidurnya. Pelaku pun kalap karena ketahuan, hingga membuatnya gelap mata dengan membekap korban menggunakan bantal. “Pelaku juga dicekik lehernya hingga mengakibatkan luka. Korban pun pingsan karena dibekap dan dicekik oleh pelaku,” tutur AKP Rudy.
Setelahnya, pelaku tergoda ingin memperkorsa korban. Pelaku sudah melucuti pakaian korban. Tetapi saat melucuti bagian bawah, pelaku gagal. “Karena memang kaki dan tangan korban cacat. Korban disabilitas yang cacat kaki dan tangannya,” jelas AKP Rudy.
Korban yang baru tersadar dari pingsannya, terkejut mendapati dirinya dalam kondisi telanjang. “Korban berteriak dan diketahui oleh keluarganya. Mereka kemudian lapor ke polisi. Kami melakukan serangkaian penyelidikan,” tegasnya.
Pelaku ditangkap saat di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah mencuri dan mencoba memperkosa korban. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP. “Ancaman hukumannya masing-masing pasal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Din/RED)






