ilustrasi Michat

Samarinda, BeritaTKP.com – Seorang kepala sekolah mencabuli seorang bocah 14 tahun inisial AN warga Samarinda. Awal pertemuan mereka berawal dari aplikasi Michat dan berakhir dengan aksi pencabulan.

Dari percakapan di Michat keduanya lanjut di aplikasi Whatapps. Tak tanggung-tanggung, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa hotel.

Polisi setempat mencatat, setidaknya pelaku sudah menggauli bocah tersebut sebanyak empat kali. Pelaku DJ dan korban AN diketahui saling mengenal sejak Maret 2022.

Hingga akhirnya, Polresta Samarinda menangkap seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial DJ (58).

“Iya benar terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum kepala sekolah kepada anak di bawah umur,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Selasa (11/10/2022).

Ary menyebut bahwa setiap kali menemui AN, pelaku selalu memberikan uang Rp 500 ribu. Uang tersebut diberikan pelaku agar korban mau berhubungan layaknya suami istri.

“Jadi kasus ini bukan korban menjual diri, bukan. Tapi uang Rp 500 ribu itu diberikan pelaku sebagai iming-iming agar mau berhubungan badan,” ucapnya.

Perbuatan cabul pelaku DJ terhadap korban dilakukan di beberapa tempat di Samarinda.

“Dilakukan di 4 tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan sisanya di pinggir jalan di daerah Palaran,” bebernya.

Puncaknya, DJ mengajak korban ke salah satu hotel di Samarinda pada Selasa (4/10/2022) dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Serta pelaku melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Samarinda pada 4 Oktober lalu,” imbuhnya. (red)