Bojonegoro, BeritaTKP.com – Aksi memalukan telah dilakukan oleh seorang pria yang berasal dari Desa Ngampal, Sumberrejo, Bojonegoro. Pria berinisial DS ,33, tersebut telah memamerkan alat kelaminnya kepada seorang wanita di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Atas aksi eksibisionis yang ia lakukan, ia terpaksa harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Eksibisionis sendiri adalah suatu kondisi yang ditandai adanya dorongan, fantasi, atau tindakan mengekspos alat kelamin seseorang kepada orang lain, terutama orang asing yang belum dikenal.
Waka Polres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif menyampaikan bahwa DS melakukan aksinya pada Jumat (19/12) sekitar pukul 05.30 wib.
Dalam aksinya tersebut, pelaku melakukan secara acak kepada wanita yang mau ia bayar dengan harga Rp 50 ribu untuk melihat kelaminnya. Salah satu korban menuruti tawaran pelaku. Tapi perempuan tersebut merekam aksi tersangka hingga akhirnya viral.
Setelah itu, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bojonegoro. “Untuk motifnya, pelaku spontan karena melihat perempuan tersebut,” terang Latif, Kamis (23/12/2021).
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa sebuah kaos warna kombinasi biru, putih, hitam, sebuah celana kain warna hitam, sepasang sandal warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat pop warna merah tahun 2015 nopol S 6202 AAN, selembar uang pecahan Rp 50 ribu, serta handphone milik korban lengkap dengan rekaman videonya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (k/red)






