Mojokerto, BeritaTKP.com – Pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SD di Mojokerto ternyata tak hanya satu. Satu pelaku lagi berhasil diringkus oleh polisi.

“Setelah kami gali keterangan dari korban, dia mengaku pernah dicabuli dan diperkosa oleh seorang karyawan pabrik. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Senin (20/12/2021).

Andaru lalu menerjunkan tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk menyelidiki kasus ini. Benar saja, korban pernah dicabuli dan diperkosa oleh seorang karyawan pabrik di Balongbendo, Sidoarjo yang bernama Deni Arianto ,28,.

“Hasil pengembangan, pelaku DA (Deni Arianto) kami tangkap di rumah kontrakannya di Mojosari. Pelaku kini sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto,” papar Andaru.

Aksi bejat tersebut dilakukan Deni pada Jumat (19/11/2021). Saat itu, bapak anak satu asal Kalipuro, Blitar tersebut menjemput korban yang sedang mengaji pada sekitar pukul 19.30 wib. Mereka bertemu di sebuah gang dekat tempat korban mengaji.

“Pelaku mengatakan bahwa istrinya sedang tidak ada, kemudian pelaku membonceng korban dengan sepeda motor ke rumah kontrakannya,” ungkap Andaru.

Rumah kontrakan Deni di Mojosari, Mojokerto saat itu memang dalam keadaan sepi. Istri dan anaknya sedang tidak di rumah tersebut. Sehingga ia bisa leluasa mengajak korban masuk, lalu mengunci pintu dari dalam.

Di rumah kontrakan itu, Deni mencabuli dan memerkosa korban. Bahkan, siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu dipaksa melakukan tindakan tak pantas lainnya. Namun, korban menolak permintaan tersangka.

“Korban menolak dengan cara menangkis tangan pelaku, dan korban minta diantar pulang. Akhirnya korban diantar pelaku ke gang dekat tempatnya mengaji,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Deni dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(k/red)