Jawa Barat, BeritaTKP.com – Mantan suami-istri di Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi. Kedua sejoli itu berinisial SUD ,21, dan LSD ,23, mereka berdua nekat menjambret ponsel milik bocah lima tahun di Jambatan 2, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sejoli ibu diringkus polisi tak lama setelah melakoni penjambretan. Polisi menyebut keduanya nekat bertindak kriminal karena ingin memiliki ponsel.

“Korbannya seorang wanita, anak di bawah umur usia lima tahun. Pelaku berhasil diamankan anggota yang sedang patroli,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (15/12/2021).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi. Tersangka SUD terus menunduk, sesekali ia melirik mantan istrinya yang berada di sebelahnya.

“Mereka berdua ini mantan pasangan, suami istri. Sudah bercerai mau rujuk kembali informasinya lima bulanan lagi. Motifnya karena ingin punya ponsel saja, ketika ada kesempatan mereka langsung merampas ponsel milik korban,” ucap Dedy.

Kasatreskrim AKP Rizka menjelaskan para pelaku merampas ponsel saat korban tengah membuka aplikasi TiktTok di pinggir jalan. Pelaku yang kebetulan sedang melintas kemudian menghampiri bocah tersebut dan langsung merampasnya.

“Ada anak kecil perempuan sedang memegang handphone dan melihat aplikasi TikTok. Dua pelaku tersebut tiba-tiba datang dan merampas handphone korban, setelah itu mereka melarikan diri,” ujar Rizka.

Akibat perbuatannya, sejoli tersebut dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Rizka.

Aksi kedua pelaku sempat ramai di media sosial. Rekaman CCTV saat keduanya beraksi sempat menjadi perbincangan warganet di Sukabumi. (RED)