Jawa Tengah, BeritaTKP.com – TH ,26, seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat mencuri dan membakar motor milik istrinya Fitri A ,23,. Sebelum ia juga berniat untuk merancuini istrinya dengan racun potas yang di campur kedalam minuman.
Penangkapan tersangka bermula saat korban melaporkan tentang kehilangan motornya pada Minggu (5/12) lalu.
“Pelaku ini mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3868 AFB dari korban Purnami ,46, yang tak lain adalah mertuanya di halaman parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (14/12/2021).
Dari penelusuran polisi, sepeda motor yang dilaporkan hilang itu ditemukan dalam kondisi sudah terbakar di Bantaran Tanggul, Sukoharjo, Rabu (8/12) lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pencurian dan pembakaran motor itu mengarah ke suami korban, yaitu Totok.
“Dimana motor tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dibakar. Petugas mengembangkan penyelidikan dan ditemukan bahwa pelaku adalah TH, yang tidak lain adalah suami dari Fitri Agustina, yang saat ini dalam proses perceraian,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut Totok akhirnya ditangkap di rumah indekosnya yang beralamat di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (8/12) lalu. Dari penangkapan itu, tersangka mengaku juga berniat menghabisi nyawa istrinya Fitri.
“Selain peristiwa pencurian dan pembakaran sepeda motor tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri dengan cara memasukkan potas ke dalam minuman di rumah korban,” tuturnya.
“Korban sempat minum air tersebut namun berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya berhasil selamat,” sambung Wahyu.
Wahyu menyampaikan, motif pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban. “Motif pelaku TH ini sakit hati karena proses perceraiannya dengan Fitri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” ujar Wahyu. (RED)






