Jambi, BeritaTKP.com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil menangkap enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Satu diantara enam pelaku adalah oknum polisi yang aktif bertugas di Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono mengungkapkan para pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2021 yang lalu. Awalnya, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021).

Sigit mengatakan M merupakan seorang oknum polisi yang berpangkat brigadir kepala (Bripka) yang berperan untuk melakukan pengawalan. M diduga mendapat upah sebesar Rp 2 juta dalam satu kali pengawalan.

“Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp 2 juta,” ujar Sigit, Selasa (14/12/2021).

Setelah menangkap I dan M, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil  menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, polisi menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan A di Sumatera Barat.

Sigit menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing. Dari sebagai pemodal, penampung, hingga pengepul.

“Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengepul, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. “Kita akan ungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilir,” tegasnya. (RED)