Kota Blitar, BeritaTKP.com – Seorang pria yang menyandang disabilitas di Kediri malah memanfaatkan kekurangannya untuk melakukan perbuatan yang tidak baik. Pria berinisial AW ,41, tersebut telah menjadi pengedar narkoba untuk mendapatkan penghasilan.

Namun ia berhasil ditangkap di rumahnya oleh polisi. Dari rumah AW, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 11,25 gram dan sebuah timbangan digital.

Kepada polisi, AW mengaku tidak kesulitan mencari pembeli, karena merekalah yang justru menelponnya untuk mendapatkan barang haram itu.

“Saya gak pernah nawar-nawarin. Mereka yang mau beli kemudian telpon saya lalu janjian dimana ambil sabunya,” jelas AW, Senin (13/12/2021).

Selain AW, ada empat tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap. Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan menjelaskan mereka adalah pemain baru dalam bisnis hitam ini. Keempat pengedar sabu itu terdiri dari BG ,22, warga asal Udanawu, ADP ,25, warga asal Nglegok, IW ,31, warga asal Sanankulon, dan NF ,48, warga asal Kanigoro.

“Kelima tersangka pengedar narkoba ini merupakan hasil ungkap lima kasus selama bulan November sampai Desember ini. Dengan barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 24,28 gram,” terang Yudhi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menghindarkan sebanyak 300 warga Blitar yang akan mengkonsumsi narkoba. “Jika diuangkan, barang haram ini senilai kurang lebih Rp 40 juta dan menyelamatkan 300 warga Blitar yang akan mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Kelima tersangka pengedar sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

(k/red)