Jakarta Timur, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisal FT, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan pengedar narkoba di sebuah apartemen di daerah Pulogadung, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Polisi mengatakan bahwa FT ini melanjutkan bisnis peninggalan dari suaminya yang telah di penjara.

“Setelah dilakukan upaya paksa yaitu penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa  2 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone, kemudian ada 1 bungkus lagi klip bening berisi sabu dan 2 buah timbangan digital,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Erwin Kurniawan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, Erwin mengatakan FT menjadi pengedar melanjutkan bisnis suaminya yang juga pengedar narkoba dan telah berhasil ditangkap sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menyambung kebutuhan perekonomian keluarganya.

“Kenapa perempuan ini atau FT, tersangka ini nekat melakukan peredaran narkoba jenis sabu, ini dikarenakan memang yang bersangkutan melanjutkan bisnis suaminya. Jadi suaminya sudah tertangkap terlebih dahulu dan sudah berada didalam lapas, ya sama juga sebagai pengedar. Kemudian dilanjutkan oleh istrinya inisial FT yang untuk alasan menyambung untuk ekonomi keluarga,” terangnya.

Erwin menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 149 gram sabu dari loker di apartemen yang disewa FT. Polisi menyebut apartemen hanya digunakan FT untuk menyimpan sabu.

“Ini BB-nya 149 gram, terdiri dari plastik besar dan plastik kecil total 149 gram. Ini didapati di loker pada apartemen tempat dia menyewa. Jadi apartemen itu tidak ditempati tapi digunakan untuk menyimpan sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, FT akan dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun. (RED)