Ilustrasi

Probolinggo, BeritaTKP.com – Perlakukan tak senonoh kembali dilakukan oleh seorang ayah tiri di Probolinggo. Pria berinisial U ,31, warga asal Kecamatan Kedupok tersebut tega memerkosa anak tirinya sendiri, sebelumnya ia bahkan membohongi istrinya terlebih dahulu. Kini pelaku tengah menjadi incaran pihak kepolisian.

Pemerkosaan pada korban yang berusia 19 tahun tersebut terjadi pada Minggu (12/12/2021).

Peristiwa tersebut berawal saat pelaku mengajak istrinya ke Lumajang untuk menengok nenek pelaku. Namun usai salat subuh, pelaku izin pada sang istri untuk pergi menemui teman. Namun ternyata pelaku malah pulang ke rumah.

Pelaku kemudian masuk lewat pintu belakang pada sekitar pukul 04.00 wib. Pelaku lalu masuk ke kamar korban. Setelah memerkosa anak tirinya, pelaku langsung kabur.

“Korban keluar dari rumahnya sambil menangis. Saat ditanya, ia mengaku kalau diperkosa oleh ayah tirinya. Keluarga dan korban kemudian sepakat untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib. Dan kini kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo Kota,” ujar S selaku bibi korban, Minggu (12/12/2021).

Ibu korban yang berinisial R, mengaku dibohongi oleh pelaku. Ia meminta pihak berwajib untuk menghukum suami sirinya dengan seberat-beratnya.

“Saat kejadian saya ada di rumah nenek, atau ibu kandung dari mertua. Serta tidak tahu kejadian karena pamit keluar ke rumah temannya. Ternyata dia malah pergi untuk memerkosa anak saya. Saya berharap, pelaku ini dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkas R.

Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Unit PPA, korban langsung dilakukan visum ke RSUD dr Mochamad Saleh, untuk melengkapi berkas, agar bisa melanjutkan proses hukum.

“Kasus pemerkosaan ini masih dalam penyelidikan. Korban kita visum, dan pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani. (k/red)