JAKARTA, BeritaTKP.com – Hendra Haeruman selaku Direktur Program FAN Campus, mengatakan bahwa terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yakni Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan Zen Vivanto masuk kedalam kategori sedang menuju ringan. Ia mengungkapkan bahwa penggunaaan zat adiktif kepada para terdakwa tidak begitu parah.
Demikian yang disampaikan Hendra dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ardi Bakrie dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
“Berdasarkan hasil asesmen yang kita lakukan, kategori dari derajat keparahan terdakwa itu sedang menuju ringan. Jadi, memang gangguan penggunaan zatnya tidak begitu parah,” ujar Hendra.
Jaksa lantas menanyakan kepada Hendra perihal waktu rehabilitasi yang diperlukan terkait kategori sedang menuju ringan. Hendra menuturkan bahwa semua bergantung kepada hasil screening dan asesmen yang dilakukan terhadap pengguna narkoba.
“Kalau derajat keparahan adiksinya tinggi, rawatannya berbeda dan durasi waktu berbeda. Kalau misalnya rendah atau sedang, durasi waktu juga berpengaruh dan bentuk rawatannya akan disesuaikan,” tutur Hendra.
“Screening dan asesmen ini apa akan dilakukan secara berkala?” tanya jaksa.
“Memang kita lakukan di awal, setelah itu setiap bulan akan kita evaluasi karena rencana rawatannya kita pecah tiap bulan,” sahut Hendra.
Ardie dkk masuk ke balai rehabilitasi FAN Campus pada 10 Juli 2021 lalu. Terhitung sampai saat ini sudah berjalan lima bulan.
“Menurut FAN Campus atau saksi, apa masih diperlukan rehabilitasi?” tanya jaksa lagi.
“Dari hasil asesmen dan kami evaluasi secara berkala, empat bulan memang sudah menjadi waktu yang ideal untuk menjalani rawatannya. Sekarang masuk bulan ke-5 dalam masa rawatannya,” terang Hendra.
Jaksa lantas menanyakan program khusus yang harus dijalani para terdakwa di masa rehabilitasi yang sudah berjalan lima bulan. Hendra menjelaskan bahwa program rehabilitasi lebih ideal dijalankan secara sukarela.
“Tapi, setelah menjalani masa rehabilitasi, keinginan sukarela baiknya didapatkan semua orang. Jadi, setelah jalani rehabilitasi, kita tetap ada pertemuan-pertemuan tetapi sudah tidak mengikat. Kita sebutnya program after care atau pasca rehabilitasi,” ucap Hendra.
“FAN Campus ada beban moral untuk mengatakan mereka tidak akan lagi konsumsi sabu?” lanjut jaksa.
“Menurut saya, ini subjektif ya, setelah menyelesaikan rehabilitasi, tugas kami hanya membantu, memfasilitasi mereka saja dan bagaimana jalan yang baik, setelah itu nasib untuk bisa mempertahankan ini ada di tangan terdakwa semua,” tandasnya.
Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu secara bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Ardi dkk didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara. (RED)






