Surabaya, BeritaTKP.com – Media sosial (medsos) diramaikan dengan ketidakpercayaan atas penahanan oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus ,21, yang telah diduga menjadi tersangka atas kasus aborsi. Menurut netizen penangkapan tersebut diduga hanyalah formalitas semata.
Pasalnya, sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara tersebut tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
Selain itu, muncul pula narasi, bahwa upaya penegakkan hukum itu bersifat sementara dan si tersangka Bripda Randy bisa lolos jeratan hukum, bila kasus yang menyeretnya itu tidak lagi menjadi sorotan medsos di dunia maya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
“Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional,” tandasnya, Selasa (7/12/2021).
Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun yang dilakukan di dekat makam ayahnya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini, Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
(k/red)






