Jawa Barat, BeritaTKP.com – WNA asal Arab yang tega membunuh istri sirihnya yaitu Sarah di Cianjur, Jawa Barat, dijerat dengan pasal berlapis. Pria bernama Abdul Latif itu terancam hukuman mati.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujar Doni saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan berencana lantaran sudah memesan air keras itu sejak sebulan sebelum kejadian pembunuhan itu.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak sebulan yang lalu. Makanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata dia.
Doni mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatan kejinya menyiramkan air Keras pada perempuan yang baru dinikahinya selama 1,5 bulan hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata dia.
Menurut Doni, berkas kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar secepatnya bisa diproses lebih lanjut ke meja persidangan.
“Segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke meja persidangan. Rencana disidangkan di Cianjur,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Abdul Latif menjadi tersangka kasus pembunuhan istri siri. Pelaku tega menyiramkan air keras hingga korban meninggal dunia akibat luka bakar serius di sekujur tubuh. Pelaku berhasil di tangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Arab Saudi. (RED)






