Magelang, BeritaTKP.com – Dalam 24 jam Unitreskrim Polsek Muntilan bersama dengan Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pencurian tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang.

Tersangka adalah MS ,50, warga asal Tugu Semarang yang merupakan sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersangka MS sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan semua perbuatanya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun mengungkapkan kejadian pencurian pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 wib.

Tersangka MS datang ke RSUD dengan mengendarai sebuah mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa jika sudah dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa tabung oksigen.

 “Usai memakirkan mobilnya tersangka kemudian membawa sebanyak 16 tabung oksigen dengan mobil pick-upnya, lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 10.30 wib, petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan proses penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.

“Lalu dalam kurun waktu yang kurang dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan uang sejumlah Rp 9 juta, serta buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp11,2 juta dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp 9 juta.

“Alasan mencuri, karena sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.

Saat ini tersangka MS beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Tersangka MS kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.

Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Dia juga menilai bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri. (RED)