
SOLO, BeritaTKP.com – RS MM alias S ,21, pelaku perampokan gudang rokok PT Japan Tbk di Jalan Brigjend Sudiarto No 202, Solo yang menewaskan seorang satpam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Akibat ulahnya S terancam hukuman mati.
“Pelaku ini sudah merencanakan sebelumnya untuk menghabisi korbannya. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/11/2021).
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukumam mati,” tegas Ade.
Selain itu tersangka yang dulu merupakan mantan rekan kerja dari korban yang sama-sama satpam gudang juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun kurungan penjara, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Solo,” ungkapnya.
Ade juga menyampaikan S mengaku melakukan aksinya hanya seorang diri saja. Meski begitu, penyidik tetap akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya kemungkinan pelaku lainnya yang turut serta dalam kerjadian tersebut.
“Dari pengakuan tersangka ini dia sendirian tapi kami kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lainnya,” ucap Ade.
Sedangkan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa mantan rekan kerjanya adalah karena dendam kepada korban sudah dilaporkan ke manajemen sehingga pelaku dipecat.
“Pelaku ini motifnya dendam dan ekonomi, dendamnya karena sikap indisiplinernya dan dilaporkan korban ke manajemen buntutnya pelaku dipecat dua bulan yang lalu,” ujar Ade. (RED)





