
Pasuruan, BeritaTKP.com – Muhtar (51), warga Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diresahkan oleh aksi kawanan begal saat melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Saat itu, Muhtar mengendarai Beat nopol N 3534 XI sehabis pulang setelah mengunjungi rumah kerabatnya di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Selasa (19/3/2024), sekira pukul 02.00 WIB. Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, motornya dipepet oleh kawanan begal.
Setelah itu, Muhtar terus melapor ke Mapolsek Gadingrejo. Korban tidak mengalami luka apapun, sebab tidak melakukan perlawanan dan hanya menyerahkan motornya utntuk dibawa kabur kawanan begal.
Saat melapor ke polisi, korban mengatakan jika dirinya sejak sore sudah berada di rumah kerabatnya di Panggungrejo. Namun lewat tengah malam, korban pulang sendirian melalui jalan yang sama.
Pada saat kejadian, lalu lintas di Jalan Ahmad Yani juga tampak lengang. Setelah melewati depan SPBU Karangketug atau tepatnya di depan pabrik plastik, korban dipepet empat kawanan dengan mengendarai dua motor berboncengan.
Salah satu motor berusaha memepet dan kemudian menghentikan motor korban dengan nada mengancam. Kemudian salah satu pelaku berhasil menghentikan motornya ketika berhasil melepas kunci kontak motor korban.
Begitu motor berhenti, kedua orang yang dibonceng semuanya turun. Salah satunya mengeluarkan celurit. Karena terancam, akhirnya korban lari dan motor dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat.
“Kontak diambil sambil mematikan motor korban. Ketika motor sudah berhenti, ada 2 pelaku yang turun dan mengeluarkan celurit. Korban ketakutan dan lari ke timur. Korban meninggalkan motornya dibawa kabur ke arah barat,” terang Kasihumas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Kamis, 21 Maret 2024.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran kawanan begal tersebut. Pihak polisi mengaku sudah mengantongi ciri-ciri kawanan pelaku begal tersebut. Dalam kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian karena kehilangan motor sekitar Rp 10 juta. (Din/RED)





