
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Dua perempuan di Kota Bojonegoro masing-masing berinisial SI (32) asal Sukosewu dan RJ (32) asal Kelurahan Sumbang, berurusan dengan polisi karena telah mengedarkan uang palsu (upal).
Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas saat hendak berbelanja di pasar setempat. “Jadi dua wanita ini diamankan saat beli barang di pasar kota, ternyata uang yang dipakai bayar palsu,” ujar Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, dikutip detikJatim, Rabu (20/3/2024).
Kedua pelaku ini menjalankan aksinya pada Senin (28/3/2024) malam. Sata itu, keduanya hendak membeli makanan dan pakaian pada malam hari di pasar Kota Bojonegoro. Namun saat membayar, pemilik toko curiga dengan uang yang diterimanya yakni pecahan Rp100 ribu.
Pemilik toko pun kemudian mengecek uang tersebut dan tak ditemukan adanya tanda hologram pada uang tersebut. “Diketahui saat pemilik toko minta tolong ngecek uang tadi dan ternyata tidak ada tanda hologram,” terang Fahmi.
Saat pelaku yang masih di lokasi, pemilik toko selanjutnya menghubungi pihak kepolisian. Keduanya selanjutnya diamankan. Ketika digeledah, polisi menemukan uang palsu senilai Rp15 juta dengan pecahan Rp100 ribu dari dalam tas pelaku. “Dan pelaku telah membelanjakan senilai Rp 5 juta. Jadi total ada Rp 20 juta uang palsu yang dibawa oleh SI dan RJ,” ujar Fahmi.
Karena temuan ini, kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi. Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. “Tersangka masih kita periksa dan telah ditetapkan tersangka. Upal ini didapat dari beli via online dengan harga 1 banding 4, jadi beli Rp 100 ribu dapat 4 lembar upal pecahan Rp 100 ribu,” tandas Fahmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam Pasal 36 ayat (2)(3) sub pasal 26 (1)(2) UU RI NO. 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Din/RED)





