Nganjuk, BeritaTKP – Terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Sujarwa Kepala Desa Plosoharjo, Kec. Pace tentang pavingisasi yang berada di Dusun Pandanarum, proyek bersumber dari Dana Desa itu kini sudah naik ke meja Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan bukti lapor nomer : 04/ LSM GAKK/ V / 2024 tertanda Sumarno sebagai Ketuanya pada Rabu , 13 /4 /2024 kemarin . LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan ) DPD Kab.Nganjuk ini mendapatkan sebuah temuan ketidaksesuaian di lapangan ( Mark Up ) yang mana bahwa hal tersebut perlu disikapi untuk dilaporkan kepada yang berwenang karena mengarah ke tindak kejahatan yaitu merugikan negara demi kepentingannya .
Dalam temuan LSM GAKK kemarin ” mark up ” proyek pavingisasi tahap II tahun 2020 senilai anggaran Rp. 86.359.800 ; dengan volume , panjang 156,00 meter dan lebar 2,50 meter dianggap tidak sesuai dengan nota pembelian . Dalam temuannya Mark Up bangunan pavingisasi tahun 2020 , 2021 dan 2022 sehingga kerugian negara di tafsir Rp. 260.000.000; . Untuk sementara ini yang saya laporkan hanya satu point’ dulu yaitu Mark Up pavingisasi yang tahun 2020 saja , untuk yang lain nanti ” ucap pelapor,”.
Sujarwa, Kepala Desa Plosoharjo , Kec. Pace kepada wartawan pada Rabu , 20 Maret 2024 pkl. 12’10 saat perjalanan ke Kecamatan Pace dihubungi melalui WhatsApp nya mengaku bahwa masalah Mark Up nya itu memang sudah dinaikan ke Kejaksaan . ” Wong itu hanya Mark Up nilainya kecil cuma Rp.86.359.800 ; kok sampek dinaikannya kayak gitu lha… ngerti apa tidak ? , Mark Up itu kan hanyalah harga dari sana berapa lalu disini berapa , kan gitu ” dan dia tanpa konfirmasi , andaikata konfirmasi ya saya jelaskan ” kata Jarwa ” . Ditambahkan lagi kata olehnya bahwa dia itu mengespost berdasarkan apa , LSM apa Wartawan ? Jarwa juga mengancam akan melaporkan balik melalui kuasa hukumnya , ” Nggih terus terang niki pun kulo kuasakne teng kuasa hukum kulo ( ya terus terang ini sudah saya kuasakan ke kuasa hukum saya ) ” tandas Jarwa .
Seorang yang cukup berpengaruh pada Rabu , 20 Maret 2024 sore mengatakan bahwa dirinya sebagai warga masyarakat desa berpandangan bahwa apapun alasannya kalau itu sudah menyangkut Dana Desa ( DD ) yang pengelolaannya kurang baik , maka itu bisa masuk pelanggaran karena setiap DD itu sudah ada dan melalui mekanisme pos posnya masing masing , dan disitu peran Kades selaku pengguna anggaran maka disinilah titik kerawanannya atau yang menjadi sorotan publik .
Lain dari pada hal ini bahwa Kades adalah sebagai penanggung jawab di desa maka haruslah berani menghadapi resiko dari apa yang telah ada , karena dana desa tersebut juga berasal dari uang rakyat ” tandasnya”. ( tut )





