
Malang, BeritaTKP.com – Mantan Sekdin Dispora Kabupaten Malang, Henry Mulia Baharudin Tanjung, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atas dugaan penipuan atau penggelapan tekait rekrutmen CPNS, pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menjelaskan, Henry melakukan penipuan terhadap seseorang dengan menjanjikan dapat menjadikan CPNS. Kasus itu terjadi pada kisaran waktu 2013 hingga 2015.
“Ada calon CPNS yang ingin menjadi CPNS begitu, yang bersangkutan menjanjikan akan mengurus,” ujar Deddy Agus Oktavianto kepada awak media, dikutip dari ketikmalang.
Korban pun memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada pria yang disapa akrab dengan sebutan Tanjung tersebut atas iming-iming tersebut. Namun, setelah memberikan uang itu keinginan korban tidak terwujud.
“Tapi setelah menyerahkan uang sekitar Rp 100 juta hingga hari calon CPNS itu tidak menjadi CPNS sehingga korban melaporkan ke Polres,” ungkapnya.
Ditanya terkait apa ada korban lain, Deddy mengungkapkan bahwa korban hanya satu. Tetapi penyidikan terus didalami. “Kalau itu kewenangan penyidik, nanti akan kita lihat perkembangan di persidangan,” jelasnya.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Tanjung selama 20 hari kedepan. Ia ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebelum melanjutkan proses hukum ke persidangan. (Din/RED)





