Mojokerto, BeritaTKP.Com – Muhammad Arif Rohman (35) dan Novia (19), pasutri asal Desa Pajaran, Sukorejo, Pasuruan dibekuk polisi lantaran pasutri tersebut merupakan jaringan pengedar narkoba, Petugas menemukan 15,24 gram sabu dari pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi kurir dan seorang perempuan pengedar.
AKP Wikha Ardilestanto selaku Kasat Lantas Polres Mojokerto mengujarkan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas jaga di pos Simpang Tiga Jampirogo, Sooko melihat pengendara motor yang tak memakai helm melaju dari arah Jombang menuju Kota Mojokerto, Jumat (4/8) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Gerak-geriknya mencurigakan, oleh anggota saya keduanya dibawa ke Pos Jampirogo untuk ditilang dan digeledah. Saat itu anggota kami menemukan paket sabu di dalam bungkus rokok saudara Arif,” ujar Wikha.
Brigadir Wirawan dan Brigadir Fira pun melakukan pengejaran terhadap pelanggar tersebut. Sampai di Jalan RA Basoeni, pemotor yang berboncengan itu bisa dihadang petugas. Mereka adalah Muhammad Arif Rohman (35) dan Novia (19), pasutri asal Desa Pajaran, Sukorejo, Pasuruan. Selain tak menggunakan helm, motor Suzuki Satria F yang mereka kendarai tanpa dilengkapi pelat nomor polisi.
Sabu yang dikemas plastik klip itu, lanjut Wikha, seberat 6,8 gram. Kepada polisi, pasutri ini mengaku sebagai kurir dari Us Watun Khasanah (37) alias Tante Us warga Desa Selosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan. “Pasutri ini mendapat upah Rp 100 ribu untuk mengantar sabu dari tempat tinggal Tante Us di Mojoagung, Jombang ke pemesan di Pandaan, Pasuruan,” terangnya.
Tak hanya menangkap pasutri asal Pasuruan itu, kata Wikha, petugas pun memancing Tante Us menggunakan ponsel Arif. Gayung pun bersambut, sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan bertubuh atletis itu datang ke pos Jampirogo mengendarai mobil Toyota Agya warna merah nopol AE 1775 NN.”Tante Us ini digeledah oleh personel polwan yang juga baru datang. Barang bukti sabu 8,44 gram kami temukan di dalam dompet hitam yang disimpan di dalam tas Tante Us,” ungkapnya.
Temuan sabu itu membuat ketiga pelaku tak berkutik. Selain menyita narkotika golongan I seberat 15,24 gram, tambah Wikha, petugas juga menyita sepeda motor, mobil, 4 ponsel dan tas milik para pelaku selanjutnya Para pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Sat Reskoba untuk dikembangkan ke jaringan lebih besar. @anggit