Kota Blitar, BeritaTKP.com – Petugas kepolisian Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua orang pencuri sejumlah alat musik di sebuah gereja yang terletak di Jalan Simpang Sumatra, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dua maling tersebut kini telah menjadi tersangka dan diamankan di Polres Blitar Kota.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar awal bulan Maret 2024. “Kejadian sekitar awal Maret, dan pelaku kita ringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima,” kata I Gede Suartika di Mapolres Blitar Kota, Jumat (15/3/2024).

Gede menyebut, ada 3 pelaku dalam pencurian tersebut. Dua tersangka diringkus, sedangkan satu tersangka lain masih buronan. Kedua tersangka itu ditangkap polisi saat hendak menjual barang curian, yang berupa alat musik.

“Mereka (tersangka) ditangkap saat akan menjual barang bukti, pencurian itu. Kemudian kami bawa dan dilakukan penyelidikan. Hingga diketahui benar mereka mencuri di gereja tersebut,” terangnya, dikutip dari detikjatim.

Adapun barang bukti yang dicuri yakni, satu set alat musik. Termasuk dua gitar, dua piano keyboard, dua komputer, sejumlah mikrofon, kabel-kabel dan sebagainya.

Saat menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut yakni MR (52), DK (43) dan AS memeiliki peran masing-masing. AS diduga sebagai otak pencurian, dengan lebih dulu mengintai lokasi beberapa hari sebelumnya. Sementara MR dan DK berperan sebagai eksekutor.

“Modusnya mencari barang bekas atau rongsokan di lokasi itu, jadi sudah diintai terlebih dahulu. Kemudian dieksekusi dengan membobol atap, dan mengambil barang – barang itu juga melalui atap tersebut,” jelasnya.

Gede menjelaskan barang bukti berupa alat musik itu akan dibuatkan berita acara untuk pinjam pakai. Sehingga pihak gereja bisa menggunakan alat musik itu kembali hingga proses pemberkasan selesai atau sebelum ke Pengadilan. “Nilainya lumayan, sekitar Rp 30 juta. Kemudian ini akan kami pinjamkan sementara untuk keperluan ibadah, jadi akan dibuat berita acara,” katanya.

Salah seorang tersangka berinisial MR mengaku jika baru pertama kali mencuri di tempat ibadah. Meskipun sebelumnya sempat dipenjara dengan kasus yang sama. Namun, pencurian di gereja baru pertama kali karena diajak oleh AS. “Baru pertama (mencuri di gereja), diajak AS. Kenal karena setelah keluar penjara tidak punya kerjaan,” akunya.

MR juga mengaku mereka kesulitan menjual barang curian berupa alat musik tersebut. Sehingga, saat ada yang hendak membeli barang tersebut langsung diberikan. Ternyata pembeli tersebut adalah anggota kepolisian. “Tidak tahu kalau yang beli itu polisi, karena memang sudah jualnya (barang bukti). Kapok, setelah ini enggak lagi (mencuri),” terangnya.

Atas perbuatannya itu, MR dan dan DK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Din/RED)