SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya dijebloskan Gus Samsudin dalam tahanan Mapolda Jatim, setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Jumat (01/03/2024) menyampaikan, bahwa setelah dinyatakan tersangka, Samsudin si pembuat konten menyesatkan “tukar pasangan” itu dilakukan penahanan.
“Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim kepada awak media, Jumat (1/3/2024) sore.
Dikatakan, jumlah tersangka yang terlibat kasus itu, selain tersangka Samsudin, ada lagi tersangka lain, ini masih dalam proses pemeriksaan.
Konten yang dibuat Samsudin cukup meresahkan itu sekaligus membuat keonaran di masyarakat. Untuk menjerat tersangka, penyidik sudah meminta keterangan 13 saksi dan tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE.
Jadi ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam tapi calon tersangka lain sudah ada namanya menjelaskan karena dengan peran tersangka perannya gosong seperti apa total yang diperiksaan saksi berapa untuk saksi sampai dengan hari ini ada 13 kalau ke tangan bu sambil video itu dibuat eh tanggal berapa kemudian durasi videonya itu sebenarnya hanya sependek itu atau pada
Sedangkan durasi konten yang dibuat tersangka sekitar 30 menit. Tersangka membuat konten ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan harapan banyak yang subscribe. “ Dan konten video yang menghebohkan itu dibuat oleh tersangka pada Februari 2024. (xoxo)





