
Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SI (43), warga asal Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi, pada Rabu (14/2/2024) lalu di sebuah rumah tak jauh dari salah satu TPS di wilayah Tanjung Bumi.
Pria paruh baya tersebut ditangkap petugas yang sedang melakukan pengamanan pemilu, setelah mendapat laporan adanya cekcok yang terjadi pada salah satu rumah warga.
“Tersangka SI ini cekcok keluarga, hingga melakukan pemukulan pada istrinya. Mendengar adanya ribut-ribut, akhirnya petugas mendatangi rumah tersebut untuk memastikan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Minggu (18/2/2024).
Di lokasi, anggota kepolisian mencurigai gerak-gerik tersangka. Saat itu, tersangka mirip dengan ciri-ciri pengguna narkoba. “Karena curiga, anggota melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka. Ternyata betul, di rumah itu ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi narkoba 0,62 gram dan sebuah alat isap,” jelas Febri.
Tersangka mengaku, sudah lama memakai obat terlarang bahkan sampai tahap kecanduan. Barang haram itu dibeli olehnya dari bandar yang juga rekannya berinisial AS (saat ini DPO) untuk dikonsumsi.
“Dia membeli 1 gram seharga Rp1 juta pada rekannya berinisial AS yang sudah kami masukan dalam daftar pencarian. Namun barang itu sudah dipakai beberapa kali sehingga yang tersisa hanya 0,62 gram saja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka tersancam pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Din/RED)





