Jombang, BeritaTKP.com – Seorang buruh pabrik berinisial MK (24), warga Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, pihaknya menangkap MK pada Selasa (30/1/2024) lalu di rumahnya yakni di Desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB. MK diciduk polisi saat tidur.
Awalnya, MK mencoba melawan serta mengelak tuduhan petugas. Namun, setelah dilakukan penggeledahan dirinya tidak bisa berkutik, karena petugas menemukan di antaranya ada 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Kemudian 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat,” kata Komar.
Hasil penjualan barang-barang haram itu nantinya akan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi sabung ayam. “Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan MH, dirinya mengedarkan narkoba mulai dari tahun kemarin. Alasannya penghasilan dari pekerjaanya sebagai buruh pabrik tidak cukup. “Mulai mengedarkan satu tahun terakhir. Untuk tambahan kenutuhan sehari-hari,” kata MK sembari menunduk, Sabtu (3/2/2024). (Din/RED)