
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial AM (45), warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya, korban sebut saja (Mawar) ini hamil hingga melahirkan anak laki-laki.
Ironinya, perbuatan biadab AM ini sudah dilakukan sejak April 2022 hingga Agustus 2023. Pelaku AM mengakui perbuatannya itu. “Iya Pak, sekitar 10 kali,” ujar AM mengakui perbuatannya saat ditanya Kepolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/ 2024).
Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban untuk memijatkan badannya hingga ke kaki. Pelaku kemudian memaksa korban untuk disetubuhi dengan disertai ancaman. “Pelaku mengancam korban dengan berkata “kalau tidak peduli dengan bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu”. Pelaku pun menyetubuhi korban secara paksa didalam rumahnya,” kata Kombes Pol. Christian Tobing.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku meminta korban agar tak menceritakannya kepada ibunya. Bahkan perbuatan itu dilakukan pelaku sebagai dua kali dalam satu bulan. Perbuatan terakhir dilakukan pelaku pada Agustus 2023 lalu saat korban sedang sakit panas.
Bahkan saat itu pelaku berdalih dengan mengatakan jika perbuatan itu akan membuat korban sembuh. “Perbuatan itu diketahui saat ibu korban curiga karena perut korban yang membesar,” jelasnya.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Din/RED)





