Kota Batu, BeritaTKP.com – R. Ristanto Bagoes Pramono, salah satu pejabat BPN Kota Batu yang berperan sebagai Kepala Seksi Penetapan Hal dan Pendaftaran BPN Kota Batu, diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Batu, Kamis (18/1/2024) lalu.

Ristanto pada hari itu masuk ke dalam ruangan sekitar pukul 10.00 WIB dan kemudian keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 12.30 WIB. “Ia dimintai keterangan oleh unit tipikor kurang lebih sekitar 2,5 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo.

Dikutip dari suarajatimpost, pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh laporan pengaduan masyarakat Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU, tanggal 08 Januari 2024, yang diadukan oleh Suprapto.

Rudi juga menegaskan pemanggilan tersebut merupakan salah satu proses penyelidikan. “Itu masih proses lidik dan masih kita klarifikasi, selanjutnya kita akan melakukan klarifikasi ke beberapa saksi lagi dan setelah dapat keterangan dari beberapa saksi lagi, lanjut kita akan laksanakan gelar perkara,” imbuhnya.

Diketahui, BPN Kota Batu sebelumnya menjadi sorotan lantaran pada 6 November 2023 lalu, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mafia tanah dan mengamankan 5 orang tersangka. Dari lima tersangka itu ada dua pegawai BPN Kota Batu yang terlibat dan turut diamankan yakni, Nanang Sugiarto dan Andi Lala.

Bahkan ketika Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto datang ke Kota Batu pada 23 November 2023, juga menekankan untuk memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo.

Kementerian juga sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama menggebuk mafia tanah sebagai upaya nyata pemerintah melindungi hak atas tanah masyarakat. (Din/RED)