
Gresik, BeritaTKP.com – Dua terdakwa kasus pornografi bernama Solikin dan Kurniawan di Gresik dituntut 1 tahun penjara usai menjalani sidang di ruang tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kedua pria mesum tersebut dituntut 1 tahun penjara atas ulahnya merekam penghuni kos perempuan yang sedang mandi di Desa Segoromadu, Kebomas.
Di hadapan majelis hakim, keduanya meminta keringanan melalui kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan.
“Kedua terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan aksi merekam aktivitas pribadi korban. Akan tetapi karena permintaan dua rekannya berinisial A dan W. Yang saat ini masih berstatus sebagai DPO,” ujar penasihat hukum terdakwa Juris Justitio, dikutip dari detikjatim, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, keduanya mengaku menyesal telah melakukan aksi memalukan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan saling memaafkan yang telah dilampirkan dalam berkas pembelaan. “Sehingga, kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis hukuman yang seringan-ringannya dalam sidang putusan nanti,” harapnya.
Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna menjadwalkan sidang putusan pada pekan depan. Para terdakwa telah dituntut hukuman penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada terdakwa diharapkan menjaga kondisi kesehatan dalam sidang putusan nanti. Yang pasti tuntutan dan pembelaan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan vonis putusan,” tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Yuniar Megalia menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali tepatnya pada Juni 2023 lalu. Saat itu, para korban sedang melakukan aktivitas mandi dan berganti pakaian. “Ulah mereka diketahui pertama kali oleh korban. Saat mencurigai keberadaan sebuah handphone yang berada di lubang ventilasi kamar kostnya,” beber Yuniar.
Korban pun melaporkan kecurigaannya kepada pemilik kos hingga pengurus RW desa setempat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap handphone para penghuni kost putra yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. “Ditemukan video aktivitas pribadi korban berdurasi 39 detik. Rupanya video tersebut telah ditonton secara bersama-sama penghuni kos lainnya,” terang Yuniar.
Para terdakwa juga sempat menghapus video untuk menghilangkan jejak digital yang ditinggalkan. Namun upaya tersebut tidak lantas menutupi perbuatan bejatnya setelah dilakukan recovery data.
Pihaknya menuntut perbuatan mesum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. “Mohon menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memberikan vonis putusan sesuai tuntutan yang kami sampaikan,” tandasnya. (Din/RED)





