Blitar, BeritaTKP.com – Polres Blitar Kota menetapkan AZF (21), sebagai tersangka atas kasus pembunuhan majikan dan asisten rumah tangga (ART) di Jalan Sulawesi, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar. AZF sendiri merupakan pegawai yang baru bekerja di shelter penitipan anjing milik korban yang bernama Ragil Sukarno Utomo (50). Namun, AZF sempat keluar dari pekerjaan itu karena mengaku tak kerasan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengataan, AZF ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kediri. “Ditetapkan tersangka saudara AZF (21), diamankan di Kediri. Diamankan dengan barang bukti (BB),” ujar Danang Setiyo P.S kepada awak media saat pers release di Mapolres Blitar Kota, dikutip dari detikjatim, Rabu (3/1/2024).

Danang menjelaskan, AZF telah merencanakan pembunuhan itu satu hari sebelumnya. Adapun kejadian pembunuhan itu dilakukan pada 30 Desember 2023. Dia menghabisi Ragil alias Sinyo dan Luciani dengan golok. “Terjadi pada 30 Desember 2023, satu hari sebelumnya sudah direncanakan. (AZF) Menganiaya memukul korban dengan menggunakan golok,” terangnya.

Dari hasil autopsi dua jenazah itu, sama-sama ditemukan bekas luka di daerah kepala. Luka itu diidentifikasi sebagai luka akibat benda tumpul dan tajam. Untuk korban ART atas nama Luciani didapati luka bekas pukulan sekitar 20 luka. Sedangkan untuk korban Ragil Soekarno Utomo atau Erlin, alias Sinyo, ada sekitar 7 luka pukul.

Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dikejutkan dengan penemuan 2 orang bersimbah darah di dalam salah satu rumah setempat, pada Senin (1/1/2024). Korban pertama diketahui atas nama Ragil Soekarno Utomo atau Erlin (50), ini pemilik rumahnya. Satu lagi pembantunya (ART), bernama Luciani Santoso (53).

Diketahui, salah satu mayat ditemukan berada di teras rumah utama dan terlihat dari rumah sebelahnya. Sementara satu jenazah tampak bersimbah darah berada di dapur. (Din/RED)