
Ogan Komering Ulu, BeritaTKP.com – Sejoli di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, inisial P (22) dan S (22) harus berurusan dengan polisi usai melakukan praktik aborsi kandung.
Pasangan yang belum terikat hubungan pernikahan ini diamankan karena aksi mengubur janin hasil aborsi yang mereka lakukan dan aksi ini terendus oleh warga setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada awal Desember 2023. Tak hanya melakukan aborsi, keduanya juga disebut nekat menguburkan janinnya.
Kejadian berawal ketika keduanya disebut hendak melakukan aborsi. Caranya dengan menenggak obat yang direkomendasikan seorang tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan teman mereka.
Singkat cerita, aborsi itu pun berhasil dilakukan. Janin itu akhirnya dikeluarkan dari rahim S dalam kondisi tak bernyawa.
Agar tak membuat warga curiga, sepasang kekasih itu menyebut S telah keguguran. Janinnya pun dimakamkan layaknya kematian normal.
Namun, warga curiga dan merasa ada yang tidak beres dengan perilaku sejoli tersebut. Mereka pun melaporkan dugaan aborsi itu ke polisi. Dari laporan tersebut, pada Jumat (8/12/2023) polisi pun mengamankan keduanya berikut sejumlah bukti.
Kapolsek Baturaja Timur OKU, AKP Hariyanto pun membenarkan adanya kejadian itu. Dia juga tak membantah bahwa aksi keduanya terbongkar usai warga setempat curiga dengan gerak-gerik pasangan tersebut.
“Memang benar. Kejadiannya itu (aborsi) terjadi di wilayah Baturaja Timur,” kata Kapolsek dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (27/12/2023).
Sejak kasus tersebut mencuat dan diselidiki polisi, lanjutnya, pihaknya dari Polsek Baturaja Timur hanya mem-backup. Penanganan terkait kasus sudah dipegang langsung oleh Satreskrim Polres OKU.
“Kita dari Polsek melalui Bhabinkamtibas hanya membackup dan memastikan situasi di TKP kondusif. Untuk penanganan kasus itu dilakukan oleh Polres. Mereka (P dan S) juga sudah diamankan di Polres,” jelas Kapolsek. (æ/RED)





