Tuban, BeritaTKP.com – Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Sujoko (38), oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus bisnis tambang batu kapur ilegal.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di depan Hakim Ketua Arief Boediono dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Devi Andre Zuhandika, jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim PN Tuban.

Oknum anggota Korps Bhayangkara itu juga dituntut untuk melakukan pembayaran denda sebanyak Rp5 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti masa kurang 2 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000, subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Andre panggilan akrabnya.

Setelah itu, terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan secara online dari Lapas Kelas IIB Tuban itu melakukan pembelaan dengan mengakui perbuatannya. Namun, dirinya meminta kepada jaksa untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman itu dengan sejumlah alasan. Salah satunya adalah sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk ketiga anaknya.

Kendati demikian, jaksa dengan tegas tetap pada tuntutan dengan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa 1 tahun penjara, ditambah denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa akan digelar pada Senin, (18/12/2023), di PN Tuban.

Terdakwa Sujoko diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tuban pada akhir Juni 2023 lalu. Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp750 ribu. Kemudian, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam.

Dalam perkara ini, terdakwa oknum anggota polisi itu diancam pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Din/RED)