Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial A (53), warga asal Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, ditangkap petugas kepolisian usai tertangkap basah menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya melalui KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengungkap bahwa barang haram yang dimiliki diperoleh dari salah satu rekannya yaitu S yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas. “Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu itu diperoleh dari temannya. Masih kami telusuri keberadaannya,” ujarnya, Kamis (13/12/2023).

Berdasarkan pengakuan pria yang bekerja sebagai tukang cukur tersebut ia nekat menggunakan narkotika itu agar bisa melek semalaman. Sebab, tak hanya menjadi tukang cukur, dirinya juga membuat akik saat malam hari. “Alasan pelaku menggunakan sabu supaya bisa tahan melek semalaman,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 1 gram yang sudah dipecah menjadi 4 klip kecil siap edar. “Pelaku juga sebagai pemakai sabu. Dari hasil penggeledahan dirumahnya, selain barang bukti 4 klip kami juga temukan satu set alat hisap yang digunakan pelaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam dipenjara dan dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Din/RED)