Jember, BeritaTKP.com – Seorang wanita berinisial SN (40) di Jember tegas membunuh ibu kandungnya hanya karena sakit hati akibat hubungannya dengan sang pacar tidak direstui sang ibu. Pelaku tak sendiri, ia melakukan aksi bengisnya tersebut bersama pacarnya berinisial SA (45) dan AW (53), teman SA.

Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat mengungkapkan, kronologi terungkapnya kasus pembunuhan itu setelah polisi mendapati laporan penemuan mayat perempuan berusia 60 tahun di pinggir sungai.

“Awalnya, kita kesulitan mengungkap kasus ini karena tidak ada saksi yang melihat dan bisa dimintai keterangan. Namun, dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada di sekitar TKP (lokasi kejadian), akhirnya mengarah ke pelaku,” katanya, dikutip dari inewsjatim, Rabu (13/12/2023).

Nurhidayat mengungkap bahwa kasus pembunuhan itu dipicu oleh sakit hati tersangka terhadap ibu kandungnya, Hasiyah (60), lantaran hubungan asmaranya dengan SA tidak direstui. Tersangka SN kemudian merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada ibunya. Sebelum melaksanakan aksi kejinya, SA meminta izin kepada kekasihnya, SN untuk memberi pelajaran kepada korban.

SA kemudian meminta bantuan AW yang sehari-hari membantu korban menagih utang untuk menjemput korban di rumah SN kawasan Kencong, Jember. Mereka merencanakan untuk menagih hutang kepada orang-orang yang meminjam uang dari korban.

Setibanya di pinggir sungai Desa Keting, tersangka SA langsung mengeksekusi korban dengan pisau hingga leher korban nyaris putus. Sedangkan SN dan AW memukul kepala korban dengan gagang sabit. Eksekusi korban dilakukan di pinggir sungai, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, sebulan lalu.

Setelah melakukan eksekusi, ketiganya kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. Sementara senjata tajam dan sabit dibuang ke sungai. AW melarikan diri ke luar Jawa, sedangkan SA ke Lumajang. Namun, SN tetap tinggal di rumahnya di Kecamatan Kencong, Jember. SN berpura-pura bersedih atas peristiwa tragis ini. Namun, ketiga tersangka akhirnya ditangkap, dua di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba kabur.

Kapolres mengatakan, pelaku SN ditangkap berdasarkan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel, dan sepeda motor. Ketiganya juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338, 339, dan 340, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Din/RED)