
Surabaya, BeritaTKP.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di depan SPBU Sidotopo Wetan, Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, pada Sabtu (9/12/2023) pagi lalu.
Tersangka yang diamankan adalah APS (17) asal Jalan Teluk Jone Utara, Dia tergabung dalam grup Toms dan pelaku pengeroyokan yang membacok korban menggunakan celurit biru miliknya dan JLS (18) asal Sidotopo Lor, grup BS yang juga membacok korban menggunakan celurit.
Tiga tersangka lainnya yang membawa Sajam yakni GLS (17), grup ORP ikut tawuran dan membawa sajam saat di TKP, MDP (17) asal Kalimas Baru, admin grup TOMS, ikut tawuran dan membawa sajam celurit coklat saat di TKP dan PAP (18) asal Jalan Teluk Nibung Barat, ikut tawuran dan membawa sajam saat di TKP.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 16 pemuda sebagai saksi dalam aksi tawuran yang menewaskan korban pelajar SMPN 37 Surabaya tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono usai gelar olah kejadian perkara di Mapolrestabes Surabaya. “Setelah olah TKP hingga saat ini sudah lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” singkat AKBP Hendro, Rabu (13/12/2023). (Din/RED)





