
Malang, BeritaTKP.com – Sebuah rumah milik Yayuk Suprapti, warga RT 05 Rw 02 Desa Slorok, kecamatan Kromengan, kabupaten Malang, mengalami kebakaran hebat, pada Jumat (8/12/2023), sekitar pukul 07.55 WIB.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi adanya kebakaran dari Wawan yang masih tetangga korban,” ujar, Sigit Yuniarto Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP kabupaten Malang, Jumat (8/12/2023).
Sigit menjelaskan, api berasal dari ledakan kompor yang lupa dimatikan oleh pemilik rumah hingga membakar rumah tinggalnya yang seluas 9x 6 meter itu. Begitu pihaknya mendapatkan laporan langsung kirim mobil Damkar 3 unit kelokasi kejadian.
Begitu sampai lokasi sekitar pukul 08.10 WIB, petugas langsung melakukan pemadaman. Petugas dapat menguasai api sekitar pukul 09.30 WIB, sekaligus melakukan pembasahan. “Api dapat dikuasai dan sekaligus melakukan pembasahan, agar api benar benar dinyatakan butuh waktu 1 jam 20 menit,” kata Sigit.
Beruntung dalam kejadian tersebut, lanjut Sigit, tidak sampai ada korban hanya pemilik rumah mengalami kerugian materiil akibat kebakaran itu sebesar kurang lebih Rp 30 juta.
Atas peristiwa itu, pihak Satpol PP mengimbau kepada warga untuk selalu berhati-hati terhadap barang yang mudah menimbulkan kebakaran, seperti kompor dan aliran listrik. “Hal itu dilakukan dapat dipastikan terbebas dari bencana kebakaran maupun tindakan orang jahat,” tutup Sigit. (Din/RED)





