Tulungagung, BeritaTKP.com – Lapas Klas II B Tulungagung menerima 1 narapidana kasus teroris dari Rutan Klas 1 Depok. Narapidana berinisial W ini diketahui berasal dari Sulawesi dan merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Narapidana tersebut divonis hukuman penjara selama 3 tahun. Saat ini, napi tersebut masih menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari, sebelum masuk ke dalam sel tahanan penjara.

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P Kusumah mengatakan bahwa pihaknya menerima kiriman Napi kasus teroris dari Rutan Klas I Depok kemarin. Penerimaan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Tulungagung sesuai dengan SOP diantaranya penggeledahan barang dan badan pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Proses pemindahan Napiter dilakukan dengan pengamanan ketat dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri serta mendapatkan pengawalan dari Tim Densus 88 Antiteror. “Kemarin kita menerima 1 narapidana kasus teroris pindahan dari Lapas Klas I Depok, proses pemindahan berlangsung seusai dengan prosedur,” ujarnya, Kamis (7/12/2023). (Din/RED)