
Tuban, BeritaTKP.com – Sujoko (38), oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban, diduga terlibat bisnis tambang ilegal dan kini ia harus berurusan dengan hukum. Terdakwa oknum polisi itu akan segera menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri setempat.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi Selasa (5/12/2023), mengungkapkan perkara tersebut saat ini sudah disidangkan. “Ya, perkara ini sudah disidangkan,” ungkap Uzan Purwadi, dilansir dari jurnaljatim.
Sidang perkara itu dipimpin oleh Ketua Hakim Arief Boediono dengan dibantu hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati. Adapun sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri setempat yang akan digelar pada hari kamis.
Perkara itu bermula saat tim Satreskrim Polres Tuban mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal pada akhir Juni 2023. Tambang batu kapur ilegal tersebut berada di kawasan Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dengan target operasi (TO) yang telah ditentutan. Di lokasi itu, polisi mengetahui aktivitas pengerukan batu pedel dan kapur dengan menggunakan sejumlah alat berat berupa ekskavator.
Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Dimana, setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp750 ribu. Lalu uang hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi lantaran merusak alam.
Akibatnya, terdakwa yang merupakan oknum anggota polisi itu diancam pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Din/RED)





