
JAKARTA, BeritaTKP.com – Anie Melan, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri bernama Jali Kartono. Anie mengalami luka bakar 70 persen lantaran sang suami terbakar api cemburu usai memergokinya chattingan dengan pria lain.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Jaksel, Senin (4/12).
“Korban ini sendiri dinyatakan 70 persen mengalami luka bakar, baik itu dari badan, wajah, seperti yang ada di sini. Sekujur tubuhnya mengalami luka bakar,” ujar Bintoro kepada wartawan.
Berdasarkan gambar yang diterima kumparan, wajah korban berubah menjadi warna hitam akibat aksi kejam suaminya itu.
“Korban sampai saat ini masih dirawat di RSCM,” sambungnya.
Oleh karenanya, Jali kini berpakaian oranye dan harus mendekap di rutan Mapolres Jakarta Selatan.
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman selama lamanya maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Untuk diketahui aksi pembakaran terjadi pada 28 November di kawasan Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat 1 Desember 2023, usai orang tua korban membuat laporan polisi pada 30 November lalu. (æ/RED)





