PALI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) memastikan keamanan dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tiga tersangka, S (62), PA (22), dan ER (19), berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pali, IPTU Hamdani, S.H.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan pada Sabtu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan.
Dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Mio125 warna biru, diduga membawa narkoba, dihentikan oleh anggota. Salah satu pelaku, Supangat, berhasil ditangkap, sementara pengemudi yang berinisial KA melarikan diri.
Dari pelaku S, ditemukan dua paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Sabu tersebut dimiliki oleh pelaku S, yang didapatkannya dari seseorang berinisial DN, warga Talang Ubi. Pelaku S mengaku akan mengantarkan sabu ke PA dan ER untuk pesta narkoba bersama. Selain itu, S mendapatkan upah sebesar Rp25.000,- dari DN.
Ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (æ/RED)