Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang bernama Krisdianto Pribadi (34), warga asal Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, ditangkap polisi usai aksinya yang mencuri kabel milik PT Mayora terpergok. Pelaku diamankan pada Minggu (26/11/2023) kemarin, sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, pelaku diamankan setelah ketahuan oleh salah satu warga NH (50) yang merupakan Projek Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. “Pelaku ada dua orang, satu berhasil kami amankan, lainnya masuk daftar DPO berinisial JP. Pelaku mencuri kabel Feeder yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari,” kata Doni, dilansir dari beritajatim, Senin (27/11/2023).

Doni menjelaskan, mulanya kedua pelaku berangkat menuju lokasi kejadian dengan menaiki sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau nomor polisi (nopol)n N 2096 EEN.

Setelah dirasa aman, pelaku langsung menarik kabel Feeder yang sudah terpasang. Setelah itu kedua pelaku memotong menjadi beberapa bagian guna memudahkan untuk mengangkatnya. Namun aksinya tersebut diketahui NH dan kemudian dilaporkan kepada scurity PT Mayora dan Petugas Polsek Purwosari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada satu orang pelaku sedangkan lainnya berhasil kabur. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 25 potong kabel Feeder dengan ukuran masing-masing 60 centimeter. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.

Akibat kejadian tersebut, PT Mayora mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Sementara itu, pelaku dikenakan pasal 363 tentang tindak pencurian dengan pemberatan sedangkan satu pelaku lainnya saat ini sedang kita lakukan pengejaran. (Din/RED)